Blogroll

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA


 



Lembaga Negara
Wujud demokrasi antara lain:
Memiliki lembaga perwakilan rakyat yang merupakan perwakilan dari kehendak rakyat.
Penetapan anggota perwakilan rakyat adalah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam jangka waktu tertentu lewat pemilu.
Kekuasaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pembentukan negara Indonesia berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:
- Yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
- Yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.
- Yang ketiga adalah mMencerdaskan kehidupan bangsa,
- Yang keempat adalah Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.

Pengertian lembaga negara adalah merupakan suatu badan/ organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam sistem ketatanegaraan.


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota dari MPR adalah terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah anggota DPR adalah sebanyak 550 orang (pasal 17 ayat 1), sedangkan untuk jumlah anggota dari Dewan Perwakilan Daerah untuk setiap provinsi ditetapkan berjumlah 4 orang. Jumlah dari seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia terdapat tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tugas dan wewenang MPR sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 antara lain

Melantik presiden & wakil presiden
Memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatannya menurut UUD.
Mengubah & menetapkan UUD Hak-hak anggota MPR adalah sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):

Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.
Imunitas/kebebasan
Protokoler
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
Memilih & dipilih
Keuangan & administrasi Selain hak-hak yang dimiliki, kewajiban anggota MPR (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) antara lain:

Mengamalkan Pancasila
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan.
Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Melaksanakan UUD 1945 & peraturan perundang-undangan.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI & kerukunan nasional.

                                                   Presiden dan Wakil Presiden

                                   

Untuk pertama kalinya Sistem Pemerintahan Republik Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung yaitu pada tanggal 5 Juli 2004. Dengan demikian MPR tidak lagi memilih siapa presiden & wakil presiden. Apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh suara lebih dari 50 % dari jumlah suara, dengan sedikitnya 25 % di setiap provinsi yang terbesar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, maka bisa dilantik menjadi presiden & wakil presiden. Pembagian wewenang dan kekuasaan presiden dapat dikelompokkan mejadi 2 yaitu sebagai kepala negara & kepala pemerintahan. Di dalam hubungan kerja antara presiden dengan wakil presiden adalah ditentukan oleh presiden sesudah melakukan pembicaraan dengan wakil presiden.

Undang-undang Dasar 1945 pasal 7 menyebutan bahwa Presiden & wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun & sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak bisa digantikan oleh wakil presiden.

Alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR dalam masa jabatannya antara lain:

telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berupa pengkhianatan kepada negara
melakukan tindak korupsi
melakukan tindakan suap
melakukan tindak pidana berat yang lainnya atau perbuatan tercela
terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden & wakil presiden

                                                       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

                                      

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah merupakan lembaga legislatif yang memiliki wenang untuk membuat undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai kedudukan di pusat dinamakan DPR RI. Untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di daerah (tingkat satu/ tingkat dua) dinakanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem Pemerintahan Republik Indonesia mengatur bahwa anggota DPR adalah dipilih oleh rakyat lewat pemilu. Jumlahnya keanggotaan DPR dari keseluruhannya adalah 550 orang seperti ditentukan di dalam UU No. 22 Tahun 2003.

Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat merangkap sbg anggota Majelis Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama pemerintah menetapkan UU.
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan kpd presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain.
Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan RUU (rancangan undang-undang). Dewan Perwakilan Rakyat bisa melakukan konsultasi dengan lembaga tinggi negara yang lainnya dan bisa memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat dalam rangka untuk dimintai keterangan mengenai sesuatu yang perlu ditangani untuk kepentingan negara.

Macam-macam Hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) antara lain:

Hak inisiatif, yaitu suatu hak untuk mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU). Ketentuannya adalah sekurang-kurangnya 10 anggota mengajukan rancangan dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Hak budget, adalah suatu hak menentukan anggaran. DPR bersama-sama pemerintah memiliki hak untuk menyusun dan menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Hak amandemen, yaitu suatu hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
Hak interpelasi, yaitu suatu hak untuk meminta keterangan kepada presiden, tentang kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Hak petisi, yaitu suatu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat mengenai suatu permasalahan yang dianggap sangat penting yang sedang berkembang secara nasional.
Hak angket, adalah suatu hak untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.
Hak bertanya, yaitu suatu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden.

                                          Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

                                        
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih untuk setiap provinsi lewat pemilu. Total dari anggota DPD dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia untuk setiap provinsi adalah 4 orang. Untuk total keseluruhan dari anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas dan wewenang DPD menurut pasal 22 D UUD 1945, yaitu:

Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang Undang mengenai otda (otonomi daerah), hubungan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dgn perimbangan keuangan pusat & daerah.
Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang Undang APBN dan Rancangan Undang Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, & agama.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang ttg otonomi daerah, pembentukan & pemekaran, & penggabungan daerah, hubungan pusat & daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak, pendidikan, & agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kpd DPR. Paling sedikit DPD melakukan sidang adalah setahun. Anggota DPD mempunyai masa jabatan adalah 5 tahun.

Hak DPD antara lain meliputi:

menyampaikan usul & pendapat
imunitas
protokoler
membela diri Alat kelengkapan DPD yaitu :

Pimpinan
Panitia Ad Hoc
Badan kehormatan
Panitia-panitia lain yg dibutuhkan kementerian

                                                Badan Pemeriksa Keuangan


                            

Kedudukan dari BPK adalah bebas dan juga mandiri, ini memiliki maksud bahwa BPK harus terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Pada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia kita, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wenang untuk meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undang.

Kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BPK adalah sebagai berikut:

Memeriksa pertanggungjawaban atas keuangan negara.
Terlepas dari pengaruh & kekuasaan dari pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.
Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada DPR 3 fungsi pokok BPK antara lain meliputi:

Fungsi operatif yaitu melaksanakan pengawasan & juga pemeriksaan.
Fungsi rekomendasi yaitu memberikan pertimbangan kepada presiden & Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi yudikatif yaitu menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.

                                                 Mahkamah Agung (MA)

                                       
Mahkamah Agung adalah merupakan pengadilan paling tinggi yang ada di negara Republik Indonesia yang mana kedudukannya ada di ibu kota negara. Wilayah hukumnya adalah meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia , susunan dari Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004 adalah:

Pimpinan yang terdiri atas seorang ketua & dua wakil ketua.
Hakim anggota
Panitera
Seorang sekretaris Syarat menjadi haim agung menurut Undang-Undang No.5 Tahun 2004antara lain sebagai berikut:
Memeriksa & juga memutuskan perkara permohonan kasasi.
Memeriksa permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Wewenang Mahkamah Agung yaitu :

Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.
Memberi pertimbangan hukum terhadap lembaga-lembaga tinggi lainnya baik yang diminta ataupun yangtidak diminta.
Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada pengadilan di semua lingkungan pengadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi sebagai berikut:
a). Fungsi peradilan
b). Fungsi pengawasan
c). Fungsi penasehat
d). Fungsi administrasi
e). Fungsi pengatur

                                                      Mahkamah Konstitusi

                            

Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain sebagai berikut:
Mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Memutus sengketa dari kewenangan lembaga negara.
Memutus pembubaran suatu partai politik & memutus perselisihandari hasil pemilu yang telah dilaksanakan.
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945. Jumlah hakim yang ada Mahkamah Konstitusi (MK) berjumlah 9 Hakim Konstitusi dengan rincian 3 hakim diajukan oleh MA, 3 hakim diajukan oleh DPR, dan 3 anggota hakim lainnya diajukan oleh presiden. Seorang Hakim Konstitusi wajib mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai tentang konstitusi, ketatanegaraan, & tidak merangkap sebagai pejabat negara.


                                                               Komisi Yudisial (KY)


 

Pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden namun dengan persetujuan DPR. KY adalah merupakan lembaga yang mandiri. Anggota Komisi Yudisial wajib memiliki pengetahuan, pengalaman pada bidang hukum, mempunyai integritas dan juga kepribadian yang baik (tidak tercela). Tugas dan wewenang Komisi Yudisial yaitu mengusulkan mengenai pengangkatan hakim agung serta menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan juga perilaku hakim. Itulah secara singkat tentang KY dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dasar Pembentukan KPU adalah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) & Ayat (5). Komisi Pemilihan Umum memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu dalam rangka untuk memilih para anggota DPR, DPD, presiden & wakil presiden, dan para anggota DPRD.

Tugas dan wewenang KPU (Komisi Pemilihan Umum) menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
Merencanakan mengenai penyelenggaraan pemilihan umum.
Menetapkan mengenai peserta pemilihan umum.
Menetapkan organisasi & juga tata cara pelaksanaan pemilihan umum.
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan juga mengendalikan pelaksanaan pemilihan umum.
Menetapkan tentang daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilihan umum.
Menetapkan mengenai waktu dan juga tata cara pelaksanaan dari kampanye dan pemungutan suara.
Menetapkan dalam hal hasil pemilu dan juga mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Menyelenggarakan pemilihan umum presiden & wakil presiden.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

DAUR HIDUP TANPA METAMORFOSIS

DAUR HIDUP TANPA METAMORFOSIS Sebagian besar hean mengalami tanpa metamorphosis contohnya ayam. a) Daur hidup ayam Ayam menghasilkan anak...