Pemerintahan Provinsi
Daerah provinsi merupakan gabungan dari
beberapa kabupaten/kota. Daerah provinsi disebutjuga sebagai daerah
otonom dan daerah adminisrasi. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
yang mempunyai batas darah erentu yang berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRLAdapun wilayah adminisrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku
wakil pemerintah pusat.
Kepala pemerinah daerah provinsi adalah gubernur. Dalam menjalankan pemerintahanya, gubernur didampingi wakil gubernur.
Gubernur dan wakilnya dipilih secara
langsung oleh rakyat. Gubernur dan wakilnya yang terpilih dilantik oleh
menteri dalam negeri atas nama presiden.
Lembaga-lembaga pmerinahan yang ada di provinsi adalah:
1. Kepala daerah (Gubernur)
Gubernur sbagai pemimpin pemerinahan
provinsi dan dibantu wakil gubernur.Sbagai wakil pemerinah pusa yang ada
di darah, maka Gubernur maka gubernur beranggung jawab kepada prsiden.
Gubernur dan wakil gubernur mempunyai tugas dan wewenang sebagai beriku:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah yang dietapkan bersama
DPRD provinsi.
DPRD provinsi.
b. Mengajukan rancangan peraturan darah (Perda)
c. Meneapkan perda yang telah mendapa perseujuan bersama DPRD
provinsi.
provinsi.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda enang APBN kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajibah daerah.
f. Mewakili darahnya di dalam dan diluar pengadilan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-
undangan.
undangan.
2. DPRD Provinsi
DRRD mrupakan lembaga perwakilan rakya
darah yang mmpunyai fungsi legislasi (pnyusunan perauran darah)
budgeting (penyusun anggaran). dan pengawasan. Masa jabatan anggoa DPRD
adalah lima yahun. Merka dipilih scara langsung oleh rakyat dalam pemilu
legislative. Adapun tugas dan wewenangnya adalah:
a. Membentuk perda yang dibahas dngan kepala desa.
b. Membahas dan menyetujui rancangan APBD
c. Melaksanakan pengawasan erhadap pelaksanaan perda, perauran
perundangan lainya, dan APBD.
perundangan lainya, dan APBD.
d. Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.
e. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala darah.
0 comments:
Post a Comment